Universal Postal Union
Universal Postal Union (UPU) adalah forum utama kerja sama antar operator pos negara untuk memastikan tersedianya jejaring universal yang menyediakan produk dan layanan terbaru.
Didirikan pada tanggal 9 Oktober 1874 dengan kantor pusatnya di ibukota Swiss Berne.
UPU merupakan organisasi internasional tertua kedua di dunia dan menjadi Badan khusus (Specialize Agency) United Nations (PBB) sejak 1 July 1948.
Tujuan pembentukan UPU adalah untuk mendorong perkembangan layanan pos universal berkualitas yang kontinyu, efisien dan dapat diakses guna memfasilitasi komunikasi antara penduduk di dunia melalui :
- Menjamin kebebasan peredaran kiriman pos di wilayah pos tunggal yang terdiri dari jaringan interkoneksi antar operator pos negara
- Mendorong penerapan standar umum yang sama & pemanfaatan teknologi
- Menjamin kerjasama dan interaksi antar stakeholder
- Mendukung kerja sama teknis yang efektif
- Menjamin kepuasan kebutuhan pelanggan yang terus berubah
UPU memenuhi peran sebagai penasihat, penengah, dan penghubung, dan memberikan bantuan teknis jika diperlukan, menetapkan aturan untuk pertukaran surat internasional dan membuat rekomendasi untuk merangsang pertumbuhan volume surat, paket, dan layanan keuangan serta meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna layanan pos di seluruh dunia.
Setiap negara anggota PBB dapat menjadi anggota UPU. Saat ini terdiri dari 192 negara anggota, dengan negara terakhir yang bergabung adalah South of Sudan pada 4 Oktober 2011. Indonesia sendiri menjadi anggota UPU sejak 1 Mei 1877.