Serikat Pekerja
LATAR BELAKANG
21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia yang disampaikan di hadapan Mahkamah Agung RI dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada saat itu pula jabatan diserahkan kepada B.J Habibie sebagai Wakil Presiden menjabat sebagai PresidenRI. Hari-hari berikutnya Indonesia memasuki era reformasi di bawah kepemimpinan B.J Habibie yang membuka kran kebebasan di segala bidang termasuk didalamnya bidang ketenaga kerjaan.
Ratifikasi konvensi ILO No.87/1984 dengan KEPRES RI No. 83/1998 sebagai bukti aspirasi serikat pekerja/buruh yang sekian lama dibungkam ditanggapi oleh pemerintah. Selanjutnya dibuat Undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh yang selanjutnya menjadi pedoman serikat pekerja/buruh.
DASAR PENDIRIAN SERIKAT PEKERJA
Gagasan pendirian Serikat Pekerja khususnya di lingkungan BUMN sudah ada sejak tahun 1998. Ketika itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12/1998 tentang Peraturan Pelaksanaan Perseroan Terbatas yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang undang no. 1/1995. PP tersebut menyatakan bahwa perlu adanya Serikat Pekerja di suatu BUMN (State Owned Enterprise) sebagai pengganti KORPRI. Pasal 38 menyebutkan:
“Pegawai PERSERO merupakan pekerja PERSERO yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.”
LANDASAN PENDIRIAN
KONVENSI ILO No. 87 / 1984 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan Hak berorganisasi.
KEPRES No. 83/1998 tentang Ratifikasi Konvensi ILONo. 87 / 1984.
Keputusan MUNAS V KORPRI tanggal 15 s/d 17 Februari 1999 yang menetapkan bahwa keanggotaan BUMN dalam KORPRI bersifat stelsel aktif sehingga karyawan BUMN dapat menentukan pilihan organisasi sesuai aspirasinya. Pada saat itu PT. Pos Indonesia yang menghadiri Munas KORPRI tersebut secara tegas keluar dari keanggotaan KORPRI.
Instruksi Menteri Negara Pemberdayaan BUMN No. S-19/mSA-5/PBUMN tanggal 15 Maret 1999 tentang BUMN harus memfasilitasi pendirian Serikat Pekerja.
Keputusan Direksi No. 59/DIRUTPOS/1999 tanggal 12 Maret 1999 tentang Tim Asistensi Pendirian Serikat Pekerja di lingkungan PT. Pos Indonesia.
Surat Sekper No. 32/Rhs/Prib/Sekper/99 anggal 30 Maret 1999 perihal Pendirian Serikat di lingkungan PT. Pos Indonesia (Persero)
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 664/M/BW/2000 tanggal 19 Oktober 2000.
1. Serikat Pekerja Pos Indonesia
Ketua Umum : Iwan Suryanegara
Sekretaris : Abung Najmudin
Bendahara : Cepi Iswara
Pembentukan
PT. Pos Indonesia (Persero) merasakan adanya kebutuhan akan organisasi pekerja di lingkungannya. Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makasar telah terbentuk namun belum terorganisir secara baik. Terbukti dengan penamaan organisasi yang belum seragam ada yang menggunakan nama PEKAPOS, SEKARPOS, SEGA POS dan lain sebagainya.
Fenomena yang menarik dalam dunia Serikat Pekerja adalah Solidaritas, terbukti Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI) begitu mengetahui keberadaan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) telah berdiri tanpa diminta mereka memberikan bantuan berupa bantuan teknis (Technical Assistance) tentang organisasi serikat pekerja berupa pelatihan dasar-dasar Serikat Pekerja (Basic Training). Pelaksanaan tersebut bekerja sama dengan Federasi Internasional Union Network Internasional (UNI) yang berpusat di Nyon Switzerland dan Federasi Lokal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia). Setelah itu pula tanggal 6 Juni 2000 dilaksanakan pula Joint Seminar antara Serikat Pekerja Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Jepang (ZENTEI).
Pencatatan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung No. 75/DPP.SPPI/ CTT/1/X/8/2001 tanggal 3 Agustus 2001.
Visi
Menjadi organisasi pekerja yang efektif dan professional dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota di dalam tatanan kehidupan masyarakat pekerja nasional dan internasional dengan semangat solidaritas, independent, demokratis, kesatuan, tanggungjawab dan persamaan.
Misi
Memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Mensukseskan program-program organisasi dan perusahaan.
Mewakili anggota dalam hubungan bipartite dan tripartite.
Memberika layanan yang prima kepada masyarakat pengguna jasa pos.
Memiliki kepedulian terhadap lingkungan masyarakat nasional dan internsional.
Tujuan SPPI
Berhimpun pada bersatunya pekerja PT. Pos Indonesia demi terwujudnya rasa kesetiakawanan serta solidaritas di antara sesama pekerja.
Tercapainya kehidupan dan penghidupan pekerja PT. Pos Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan cara melindungi, membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan pekerja pada umumnya, khususnya Anggota SPPI.
Tercapainya dan terjaminnya kesejahteraan karyawan dan keluarga serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
Mantapnya Hubungan Industrial yang harmonis guna terwujudnya ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatkan produktifitas menuju terwujudnya taraf hidup dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya.
2. Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat
Ketua Umum : Akhmad Komarudin
Sekretaris Jenderal : Muhamad
Bendahara : Dwi Ning Setyorini
Pembentukan SPPIKB
Deklarasi Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPIKB) pada tanggal 25 juli 2018.
Terdaftar di Disnaker Kota Bandung nomor : 250 / Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat/CTT.13-Disnaker/2018 tanggal 21 Agustus 2018.
Memperjuangkan terwujudnya pekerja yang solidaritas, independen dengan tekad yang kuat dan bermartabat dalam memperjuangkan Hak dan Kepentingan Pekerja Pos Indonesia yang dilandasi semangat persatuan dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjunjung tinggi kebhinekaan, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Visi
Memperjuangkan terwujudnya pekerja yang solidaritas, independen dengan tekad yang kuat dan bermartabat dalam memperjuangkan Hak dan Kepentingan Pekerja Pos Indonesia yang dilandasi semangat persatuan dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjunjung tinggi kebhinekaan, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Misi
- Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pekerja serta mensejahterakan seluruh anggota dan keluarga.
- Membentuk kader-kader Serikat pekerja masa depan yang memiliki kompentensi, militan, intelek dan kompetensi demi mempertahankan eksistensi Organisasi .
- Memperjuangkan anggota/Pegawai untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier sesuai dengan potensi dan kompentensi masing-masing dengan sistem remunerasi berbasis kinerja.
Sifat dan Afiliasi
1. Bersifat independen, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, kuat dan bermartabat.
2. Dapat berafiliasi pada organisasi federasi maupun konfederasi serikat pekerja di tingkat nasional maupun internasional.
3. Tidak berafiliasi pada partai politik maupun organisasi kemasyarakatan tertentu.
Tujuan Pendirian SPPIKB
Tujuan pendirian adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan rasa solidaritas diantara pekerja.
2. Meningkatkan profesionalisme anggota dalam melaksanakan tugas untuk organisasi serikat pekerja dan Perusahaan.
3. Memberdayakan dan mendayagunakan anggotanya secara optimal.
4. Memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota.
5. Meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi anggota beserta keluarganya.
6. Menciptakan suasana kekeluargaan dan persatuan diantara anggota.
7. Melaksanakan pembinaan organisasi Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat agar selalu Kuat dan Bermartabat.
8. Mensukseskan pelaksanaan program Perusahaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama.
9. Menjembatani komunikasi antara Perusahaan dengan anggota.
10. Melindungi dan menjaga seluruh aset Perusahaan.