Program Kemitraan & Bina Lingkungan
I. UMUM
PT Pos Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya telah diatur dalam Undang - Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, juga memiliki peran sebagai agen pembangunan sebagaimana dimaksud dalam beberapa peraturan sebagai berikut:
- Undang -Undang nomor 38 tahun 2009 tentang Pos dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang - Undang nomor 38 tahun 2009 tentang Pos. Dalam pelaksanaan peraturan ini, PT Pos Indonesia (Persero) menjalankan tugas sebagai pelaksana Layanan Pos Universal (LPU)/Public Service Obligation untuk menjamin tersedianya pelayanan Pos di seluruh pelosok nusantara.
- Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2017 tentang Peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik tahun 2017 - 2019 (road map ecommerce 2017 - 2019) yang menugaskan PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyiapkan kapasitas operasi dan pelayanan dalam bidang logsitik.
- Peraturan Menteri BUMN nomor Per-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN nomor Per-09/MBU/7/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Maksud dan Tujuan Program
- Mendorong percepatan kemandirian usaha mikro dan kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan merata, maka perlu dilaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil baik melalui akses permodalan, manajemen, promosi dan pemasaran, dan lain - lain.
- Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat.
Sumber Dana
Dana pelaksanaan program berasal dari:
- Penyisihan sebagian laba bersih PT Pos Indonesia (Persero),
- Anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya PT Pos Indonesia (Persero),
- Jasa Administrasi dan bunga giro/deposito.
II. PROGRAM KEMITRAAN
Prorgram Kemitraan adalah Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar tangguh dan mandiri. Program Kemitraan ini terdiri dari 3 sub program yaitu:
- pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan,
- pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan
- pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan hal - hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.
Usaha Kecil yang dapat mengikuti Program Kemitraan adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- milik Warga Negara Indonesia
- berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
- mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan;
- telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 (enam) bulan
- belum memenuhi persyaratan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank
Dana Program Kemitraan yang disalurkan adalah:
- Maksimal Rp.200.000.000,00 atau sesuai dengan ketersediaan dana dan kebutuhan.
- Jasa untuk pinjaman umum sebesar 3% per tahun yang dihitung dari saldo awal tahun.
- Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi
- Jasa untuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN Pembina adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) (10 : 90) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) (50 : 50) berdasarkan perjanjian.
- Masa angsuran maksimal 3 tahun.
Tata Cara pengajuan pinjaman
Calon Mitra Binaan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan
- Melampirkan pada formulir pengajuan sbb:
- fotocopy Akta pendirian dari Notaris untuk usaha berbentuk PT atau CV
- AD/ART dan Risalah RAT tahun terakhir yang disahkan Kementerian Koperasi dan UKM setempat.
- Fotokopi KTP Suami dan Isteri serta Kartu Keluarga
- 2(dua) lembar pas foto Suami dan Isteri terbaru berukuran 4 X 6 Cm
- Fotokopi Jaminan (Asli di serahkan saat pengajuan disetujui/penyaluran)
- Foto tempat usaha
- Denah Lokasi tempat usaha
- Surat Izin Usaha
- Surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dibina oleh PKBL BUMN lainnya.
- Dokumen pengajuan dikirimkan ke Unit PKBLD yang lokasinya tercantum di bawah ini.
Tata Cara penilaian dan pemutusan pengajuan pinjaman:
- Unit PKBLD PT Pos Indonesia (Persero) akan melaksanakan survey ke lokasi Calon Mitra Binaan untuk melakukan verifikasi lapangan atas kebenaran dokumen persyaratan dan kelayakan pinjaman.
- PKBL PT Pos Indonesia (Persero) akan memutuskan kelayakan pengajuan pembiayaan. Keputusan tersebut dapat berupa : pengajuan ditolak seluruhnya, ditolak sebagian dan atau diterima sesuai pengajuan.
- Penolakan sebagian atau seluruhnya atas pengajuan tidak wajib bagi PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberitahukan alasannya kepada pengaju.
Tata Cara pembayaran angsuran
- Pembayaran angsuran dimulai bulan berikutnya setelah pencairan pinjaman.
- Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
- Pembayaran dilakukan melalui layanan Pos, yaitu transfer melalui virtual account/Giro MB pada layanan Giropos, setoran tunai melalui loket Pospay di Kantorpos dan Agenpos.
- Nilai angsuran yang disetor sesuai dengan pokok pinjaman dan jasa bulan lalu dan tunggakan.
- Jika nilai angsuran lebih kecil dari tagihan, maka nilai angsuran yang disetor akan diperhitungkan jasa terlebih dahulu.
III. BINA LINGKUNGAN
Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat. Program pemberdayaan yang dilakukan adalah dalam bidang:
- Bantuan korban bencana alam.
- Bantuan pendidikan yang dapat berupa pelatihan, sarana dan prasarana pendidikan.
- Bantuan peningkatan kesehatan.
- Bantuan pengembangan sarana/prasarana umum.
- Bantuan sarana ibadah.
- Bantuan pelestarian alam.
- Bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, seperti:
- Bantuan elektrifikasi di daerah yang belum teraliri listrik.
- Bantuan penyediaan sarana air bersih
- Bantuan penyediaan sarana MCK
- Bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, promosi, dan bentuk lain yang terkait dengan usaha peningkatan kemandirian ekonomi usaha kecil yang bukan merupakan Mitra Binaan dari Program Kemitraan.
IV. Organisasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Pusat dan Daerah
V. Aktivitas PKBL
Realisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2021 dapat disaksikan dalam video berikut;