Logo POSIND

Tentang Kami

Produk Kami

Media & Informasi

Kemitraan Bisnis

PPID

Hubungi Kami

Museum Pos Indonesia

Kebijakan Privasi PosIND

Syarat dan Ketentuan Layanan

1. Syarat dan Ketentuan Jasa Pelayanan
 

  • Setiap pengirim berhak mendapatkan bukti pengiriman berupa resi atau struk pengiriman.
  • PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab terhadap kiriman yang dikirim bila pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan biaya lainnya (kecuali bila ada kesepakatan tertentu, termasuk pembayaran kredit bagi pelanggan dengan Perjanjian Kerja Sama).
     
  • Selama belum diserahkan kepada penerima, hak atas kiriman masih berada di tangan  pengirim, oleh karena itu tuntutan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim.
  • Pernyataan tertulis pengirim tentang isi kiriman pada Formulir pengiriman, harus sama dengan isi kiriman sebenarnya. Bila tidak sesuai, maka pengirim bertanggung jawab sepenuhnya atas segala dampak yang timbul akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya.
  • PT Pos Indonesia (Persero) berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di hadapan pengirim untuk meyakini kebenaran informasi terkait isi kiriman.
  • PT Pos Indonesia (Persero) hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan fisik isi kiriman, dan tidak bertanggung jawab serta tidak memberikan ganti rugi atas kiriman yang diakibatkan oleh:
  1. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan oleh pengirim.
  2. Pelanggaran terhadap aturan Dangerous Goods, Prohibited Items dan Restricted Items.
  3. Isi kiriman yang tidak sesuai dengan pernyataan tertulis pada Bukti / Formulir Pengiriman.
  4. Semua risiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya : handphone, kamera, radio/tape dan lain-lain yang sejenis.
  5. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat oksidasi, kontaminasi polusi dan reaksi nuklir.
  6. Kerugian atau kerusakan akibat force majeure seperti : bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, aksi melawan pemerintah, pemberontakan, perebutan kekuasaan atau penyitaan oleh penguasa setempat.
  7. Kerugian tidak langsung atau keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos (UU No. 38 tahun 2009).

2. Ketentuan Jaminan Ganti Rugi

RUANG LINGKUP

  1. Layanan Jaminan Ganti Rugi berlaku untuk kiriman dengan identifikasi barcode produk Express Mail Service (EMS), Paket Internasional, Layanan Tercatat (R) Internasional dan ePACKET.
  2. Layanan Jaminan Ganti Rugi merupakan:

           i. Layanan tambahan yang ditawarkan kepada pengguna jasa pos untuk kiriman internasional dengan nilai barang sampai dengan US $ 100.
           ii. Layanan yang DIWAJIBKAN untuk kiriman dengan nilai di atas US $ 100 dan kiriman dokumen berharga.

      3. Jaminan Ganti Rugi diberikan terhadap kerugian yang diderita oleh Pengirim, sebagai akibat risiko keterlambatan untuk kiriman EMS, dan risiko kehilangan dan kerusakan untuk kiriman EMS, Paket Internasional dan Surat Tercatat Internasional.

      4. Jaminan ganti rugi tidak dimaksudkan untuk kerugian tidak langsung yang timbul akibat resiko keterlambatan penyerahan, kehilangan ataupun kerusakan kiriman yang diderita oleh pengirim.

SYARAT JAMINAN GANTI RUGI

  1. Kiriman Internasional yang pengirimannya tidak dilarang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Memenuhi persyaratan layanan yang telah ditetapkan oleh Pos Indonesia.
  3. Pengirim telah membayar biaya pengiriman dan bea Jaminan Ganti Rugi.
  4. Pengirim menuliskan nilai barang pada formulir pengiriman pada saat transaksi di loket.
  5. Apabila ganti rugi kehilangan telah dibayarkan kepada Pengirim, tetapi ternyata kiriman telah diterima oleh Penerima di negara tujuan, maka Pengirim harus mengembalikan ganti rugi yang telah diterima.
  6. Apabila ganti rugi kehilangan telah dibayarkan kepada Pengirim, tetapi ternyata ditemukan kembali oleh Pos Indonesia, maka kiriman tersebut menjadi milik Pos Indonesia.

HAK ATAS TUNTUTAN GANTI RUGI

  1. Tuntutan ganti rugi merupakan hak pengirim. (Note: Tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh penerima, dalam hal pengirim telah memberikan pernyataan pelepasan hak atas kiriman kepada penerima).
  2. Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan terhadap kondisi Terlambat (khusus untuk kiriman EMS), rusak atau hilang
  3. Tuntutan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan Kiriman Internasional outgoing dapat diajukan paling lambat:
  • 2 (dua) bulan untuk EMS, dihitung sejak tanggal pengiriman.
  • 3 (tiga) bulan untuk Paket Cepat Internasional dan Surat Tercatat Internasional, dihitung sejak tanggal pengiriman.
  • 4 (empat) bulan untuk Paket Biasa , dihitung sejak tanggal pengiriman.

       4. Tuntutan ganti rugi atas keterlambatan kiriman EMS outgoing dapat diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak kiriman diterima oleh penerima di negara tujuan.

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

Pos Indonesia tidak berkewajiban memberikan Ganti Rugi terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Tuntutan ganti rugi diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Pos Indonesia.
  2. Pengirim memberikan informasi yang tidak benar tentang isi kiriman Internasional.
  3. Kiriman internasional berisi barang yang dilarang pengirimannya melalui pos.
  4. Kiriman internasional disita oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan negara asal/tujuan.
  5. Keterlambatan/kerusakan/kehilangan kiriman internasional yang disebabkan oleh peristiwa sebab kahar (force majeure)
  6. Keterlambatan, kerusakan atau kehilangan yang disengaja oleh Pengirim dan atau Penerima, dengan tujuan untuk mencari keuntungan dari layanan Jaminan Ganti Rugi.
  7. Keterlambatan yang diakibatkan oleh kesulitan penyerahan kiriman kepada penerima, termasuk tapi tidak terbatas kepada:
  • Penulisan alamat yang tidak lengkap ataupun kesalahan penulisan alamat,
  • Penerima tidak berada di tempat pada saat dilakukan antaran,
  • Penerima terlambat datang setelah  panggilan dikirimkan,
  • Alamat PO BOX.

       8. Keterlambatan yang disebabkan oleh lamanya pemeriksaan bea cukai atau petugas yang berwenang lainnya atau karena melewati hari libur.

NILAI JAMINAN GANTI RUGI

  1. Nilai jaminan ganti rugi ditetapkan sebagai berikut:
  • Barang baru menurut harga faktur/kuitansi pembelian dengan maksimal yang dapat dipertanggungkan adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
  • Barang bekas, ditetapkan nilainya oleh Pengirim, dengan persetujuan Kantorpos kirim Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
  • Barang berisi barang seni/budaya, barang koleksi yang bersifat pribadi lainnya dan Akta Otentik yang diterbitkan oleh suatu instansi atau institusi atau lembaga tertentu, antara lain berupa ijazah, Surat Izin Mengemudi (SIM), BPKB, STNK, atau dokumen lainnya ditentukan berdasarkan biaya pengurusan atau pembuatannya maksimum sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) tiap Pucuk/Koli;

BEA LAYANAN JAMINAN GANTI RUGI

  1. Bea Jaminan Ganti Rugi ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari Nilai Jaminan Ganti Rugi.
  2. Minimal bea Layanan Jaminan Ganti Rugi adalah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).


BESAR GANTI RUGI

  1. Ganti rugi atas Kerusakan atau Kehilangan Kiriman:

Tanpa Jaminan Ganti RugiDengan Jaminan Ganti RugiMaksimal penggantian US $100Maksimal penggantian = Nilai PertanggunganDitambah dengan 1 kali biaya kirimDitambah dengan 1 kali biaya kirim

  • Biaya kirim yang diperhitungkan sebagai ganti rugi yang dibayarkan kepada pengirim tidak termasuk ppn dan bea layanan jaminan ganti rugi.
  • Ganti Rugi kerusakan kiriman internasional sebagian tidak diberikan pengembalian biaya kirim.

        2. Ganti rugi keterlambatan kiriman EMS 

  • Ganti Rugi keterlambatan diberikan untuk kiriman EMS yang menggunakan jaminan ganti rugi maupun yang tidak menggunakan jaminan ganti rugi.
  • Ganti rugi keterlambatan EMS dapat dibayarkan maksimal sebesar 20% dari biaya kirim dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah Hari KeterlambatanMaksimal Ganti Rugi1 sd 10 hari10% X Biaya KirimLebih dari 10 hari20% X Biaya Kirim

  • Biaya kirim yang diperhitungkan sebagai ganti rugi keterlambatan yang dibayarkan kepada pengirim tidak termasuk ppn dan bea layanan jaminan ganti rugi.
Pos Indonesia Logo

Ikuti PosIND

  • Icon Facebook
  • Icon Instagram
  • Icon Twitter
  • Icon TikTok
  • Icon YouTube
© PT Pos Indonesia (Persero) 2023