Logo POSIND

Tentang Kami

Produk Kami

Media & Informasi

Kemitraan Bisnis

PPID

Hubungi Kami

Museum Pos Indonesia

Kebijakan Privasi PosIND

Aturan Impor

Ketentuan Pajak Impor atas Barang Kiriman:

Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, terhitung mulai 17 Oktober 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, kiriman impor akan dikenakan pungutan negara dalam bentuk Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kiriman dengan nilai FOB ≤ USD 3, akan dibebaskan dari Bea Masuk dan dikenakan PPN sebesar 11%.

2. Kiriman dengan nilai FOB > USD 3 sampai dengan USD 1,500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%.

3. Untuk kiriman dengan FOB di atas USD 1,500, akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPH. Untuk kiriman dengan kategori ini penerima dengan bentuk badan usaha diharuskan mengajukan proses pabean menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), sedangkan untuk penerima perorangan disyaratkan melengkapi dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus).

4. Ketentuan besaran pajak tersebut di atas tidak berlaku untuk komoditas yang termasuk dalam kategori Most Favoured Nation (MFN) yang terdiri dari: tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda dan jam tangan.

5. Perhitungan pajak untuk komoditas dalam kelompok MFN ditetapkan sebagai berikut:

Komoditas_1

6. Barang kiriman berisi barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

a. Sebanyak 40 (empat puluh) batang rokok, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:

1) 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang.

2) 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;

3) 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;

4) 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau

5) 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau

b. 350 (tiga ratus lirna puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Dalam hal kiriman melebihi ketentuan, kelebihan barang tersebut dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai, dengan disaksikan oleh penyelenggara Pos.

Proses impor melalui Pos Indonesia mengacu pada ketentuan yang terdapat pada regulasi di bawah ini:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos,

a. Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina;

b. Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/atau karantina harus didahulukan dari pemeriksaan lainnya.

c. Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau karantina terhadap penyerahan barang pos, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa penitipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman,

4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

a. Setiap pelaku usaha dalam melakukan pengiriman lintas negara wajib memiliki izin PPMSE,

b. Harga minimum barang hasil PPMSE yang diperbolehkan dikirim adalah FOB USD 100 per unit.

Ketentuan umum:

1. Segala barang dan dokumen yang dikirim melalui pos hanya dapat diteruskan kepada penerimanya setelah melalui pemeriksaan pabean dan cukai.

2. Tujuan pemeriksaan pabean dan cukai adalah sebagai berikut:

a. Mencegah pemasukan komoditas yang dilarang masuk wilayah Indonesia;

b. Memastikan pemasukan kiriman dari luar negeri telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Memastikan hak negara atas bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor terpenuhi.3. Maksimal nilai kiriman yang mendapat pembebasan bea masuk adalah sebesar 3 USD (tiga dollar Amerika Serikat) per item.

Proses pabean dan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan biaya lain melalui PT Pos Indonesia:

1. Untuk memastikan seluruh kiriman impor yang dikirim memenuhi regulasi terkait kepabeanan yang berlaku, PT Pos Indonesia memfasilitasi penerima kiriman untuk melakukan proses pabean melalui unit Tempat Penimbunan Sementara yang ditetapkan oleh Bea dan Cukai.

2. Untuk penyelenggaraan proses pabean kiriman impor, PT Pos Indonesia memberlakukan biaya penanganan kiriman sesuai ketentuan yang ditetapkan.

3. PT Pos Indonesia (Persero) akan mengirimkan pemberitahuan kepada penerima kiriman melalui WhatsApp, SMS, atau surat pemberitahuan (X13) mengenai besarnya informasi Bea Masuk dan Pajak yang telah ditetapkan oleh Bea dan Cukai, biaya penanganan kiriman dan tata cara pembayarannya.

4. Untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan, pelunasan atau pembayaran seluruh Pajak Dalam Rangka Impor dan biaya lain dilakukan menggunakan Virtual Account yang tersebut pada notifikasi, melalui aplikasi Pospay, loket Kantor Pos, atau layanan perbankan.

5. Kiriman akan diantarkan ke alamat yang tertera pada kiriman, dengan ketentuan semua kewajiban terkait Pajak Dalam Rangka Impor dan biaya lainnya telah dilunasi. Tidak ada pemanggilan untuk melakukan pengambilan kiriman di Kantor Pos, kecuali atas permintaan penerima.

6. Jika kewajiban atas Pajak Dalam Rangka Impor dan biaya lainnya tidak dilunasi dalam dalam waktu tiga hari, maka penerima akan terkena konsekuensi untuk membayar biaya simpan.

Ketentuan biaya penanganan kiriman dalam rangka proses pabean kiriman impor

1. Kiriman impor yang melalui pemeriksaan pabean dan cukai, baik yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor maupun yang hanya dikenakan PPN, akan dikenakan biaya pelalubeaan dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis_biaya_impor

Ketentuan atas barang yang dilarang dan dibatasi masuk ke wilayah Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor: Permendag No.12 Tahun 2020 tentang Lartas Impor

Pos Indonesia Logo

Ikuti PosIND

  • Icon Facebook
  • Icon Instagram
  • Icon Twitter
  • Icon TikTok
  • Icon YouTube
© PT Pos Indonesia (Persero) 2023