Syarat dan Ketentuan Kiriman Domestik
A. KETENTUAN UMUM
1. Setiap pengirim berhak mendapatkan bukti pengiriman.
2. PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab terhadap kiriman bila pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan biaya lainnya (kecuali bila ada kesepakatan tertentu, termasuk pembayaran kredit bagi pelanggan dengan Perjanjian Kerja Sama).
3. Selama belum diserahkan kepada penerima, hak atas kiriman masih berada di tangan pengirim, oleh karena itu tuntutan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim.
4. Pernyataan tertulis pengirim tentang isi kiriman pada form order, harus sama dengan isi kiriman sebenarnya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian maka pengirim bertanggung jawab sepenuhnya atas segala dampak yang timbul akibat pelanggaran hukum yang dilakukan, termasuk jika mengakibatkan kerusakan atau kehilangan kiriman lainnya.
5. PT Pos Indonesia (Persero) berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di hadapan pengirim untuk meyakini kebenaran informasi terkait isi kiriman.
6. Pembungkus adalah kewajiban pengirim berupa wadah dan komponen lain atau material yang diperlukan untuk mewadahi barang agar tetap sesuai fungsinya, harus dapat melindungi isi kiriman dari setiap getaran atau benturan selama angkutan, baik yang terjadi antara isi dengan kotak pembungkusnya atau antar kotak pembungkus kiriman satu dengan yang lainnya.
7. Biaya pengemasan kiriman menjadi tanggung jawab pengirim.
8. PT Pos Indonesia (Persero) hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan fisik isi kiriman yang disebabkan oleh proses operasional, dan tidak bertanggung jawab serta tidak memberikan ganti rugi atas kiriman yang diakibatkan oleh:
a. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan oleh pengirim.
b. Pelanggaran terhadap aturan Dangerous Goods, Prohibited Items dan Restricted Items.
c. Isi kiriman sebenarnya yang tidak sesuai dengan pernyataan pengirim.
d. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat oksidasi, kontaminasi polusi dan reaksi nuklir.
e. Kerugian atau kerusakan akibat force majeure seperti: bencana alam, kebakaran, perang, huru- hara, aksi melawan pemerintah, pemberontakan, perebutan kekuasaan atau penyitaan oleh penguasa setempat.
f. Kerugian tidak langsung atau keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos (Undang Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2009).
B. KIRIMAN TERLARANG
1. Kiriman yang dapat membahayakan kiriman lainnya, lingkungan atau keselamatan orang, karena sifat dan pembungkusannya sehingga tidak dapat dikirimkan sebagai kiriman domestik.
2. Kiriman-kiriman yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya.
b. Kiriman yang mudah meledak atau amunisi,
c. Kiriman yang mudah terbakar,
d. Senjata-senjata, senjata api asli ataupun replikasnya termasuk suku cadangnya;
e. Kiriman yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan,
f. Kiriman yang melanggar kesusilaan,
g. Kiriman yang sifat dan pembungkusnya dapat membahayakan keselamatan orang, dapat mengotori dan merusak kiriman lain.
h. Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga. dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi sesuai dengan ketentuan perundangan.
i. Kiriman yang mudah busuk, bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit,
j. Barang palsu dan atau dipalsukan, banderol-banderol/ stiker pajak palsu.
k. Barang yang dilarang masuk oleh negara tujuan sesuai dengan peraturan negara setempat.
l. Barang cetakan yang tidak mencantumkan penerbit atau tulisan yang bersifat menghasut, memfitnah, upaya sabotase terhadap pihak tertentu atau pemerintah yang sah;
m. Jasad manusia sebagian atau utuh.
n. Kiriman lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan dilarang.
3. Kiriman-kiriman yang dilarang pengirimannya berdasarkan regulasi pihak penerbangan meliputi:
a. Kiriman yang dapat meledak atau menyala atau kiriman yang dapat terbakar sendiri seperti: peluru, bahan peledak, mercon, atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisiannya.
b. Bahan yang rentan terhadap oksidasi misalnya bubuk pemutih, peroksida dan bahan sejenis lainnya,
c. Senjata api, senjata angin atau airsoft gun,
d. Uang kertas dan uang logam serta instrumen bank yang bernilai uang seperti cek, giro bilyet, kartu kredit/ debit yang sudah diaktivasi,
e. Air atau benda cair lainnya,
f. Kiriman lainnya yang menurut pihak penerbangan dinyatakan dilarang.
C. KATEGORI, BERAT DAN UKURAN KIRIMAN
1. Kategori Kiriman terdiri dari kiriman Surat dan Kiriman Paket.
2. Klasifikasi tingkat berat menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Kiriman Surat > 0-gram sampai dengan 2.000 gram.
b. Kiriman Paket > 0-gram sampai dengan 50.000 gram.
3. Klasifikasi yang membedakan Surat dengan Kiriman Paket adalah pendekatan jenis kiriman yang dikirim, yaitu:
a. Kiriman Surat adalah berupa komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individua tau badan dengan alamat tertentu, yang dalam penyampaiannya dilakukan sepenuhnya secara fisik.
b. Kiriman paket adalah kegiatan layanan pengembalian, penerimaan dan/ atau pengantaran barang.
4. Ukuran Kiriman:
a. Minimal sebagai berikut:
1) Panjang = 15.2 cm
2) Lebar = 9 cm
3) Tinggi = 0.2 cm
b. Maksimal berbentuk kotak/ gulungan sebagai berikut:
1) Via Udara:
Panjang + 2(Lebar + Tinggi) ≤ 400 cm,
Dengan sisi terpanjang maksimal 150 cm.
2) Via Darat:
Panjang + 2 (Lebar + Tinggi) ≤ 600 cm,
Dengan sisi terpanjang maksimal 200 cm.
5. Perhitungan volumetric dilakukan apabila salah satu sisi melebihi ukuran sebagai berikut:
a. Panjang = 35 cm
b. Lebar = 25 cm
c. Tinggi = 20 cm
Persamaan berat volumetric adalah:
Panjang cm x Lebar cm x Tinggi cm x 1kg
6000
D. KIRIMAN POS MELALUI ONLINE BOOKING
1. Pelanggan melakukan login aplikasi online booking system.
2. Pelanggan melakukan order dengan mengisi data pengiriman.
3. Pelanggan mendapatkan informasi ongkos kirim.
4. Pelanggan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku melalui aplikasi online booking system.
5. Pelanggan memilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi online booking system.
6. Pelanggan dapat melakuan cetak shipping label sendiri.
7. Pelanggan dapat melakukan pengumpulan kiriman sesuai metode yang tersedia (pickup/ drop off)
E. KETENTUAN JAMINAN GANTI RUGI
RUANG LINGKUP
1. Jaminan Ganti Rugi Kiriman Kurir dan Logistik diberikan berdasarkan:
a. Standar Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero).
b. Nilai Pertanggungan (Asuransi)
2. Jaminan Ganti Rugi diberikan terhadap kerugian yang diderita oleh Pengirim, sebagai akibat risiko keterlambatan, risiko kehilangan dan kerusakan untuk kiriman Surat dan Paket Dalam Negeri.
3. Jaminan ganti rugi tidak dimaksudkan untuk kerugian tidak langsung yang timbul akibat resiko keterlambatan penyerahan, kehilangan ataupun kerusakan kiriman yang diderita oleh pengirim.
SYARAT JAMINAN GANTI RUGI
Kiriman Kurir dan Logistik yang dijamin oleh PT Pos Indonesia (Persero), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Isi kiriman sesuai dengan ketentuan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
- Membayar ongkos kirim dan/atau Bea Jaminan Ganti Rugi.
Hak Atas Tuntutan Ganti Rugi
1. Tuntutan Ganti Rugi merupakan hak pengirim atau dapat diajukan oleh penerima, dalam hal pengirim telah memberikan pernyataan pelepasan hak atas kiriman kepada penerima.
2. Tuntutan Ganti Rugi hanya dapat diajukan terhadap kiriman kurir dan logistik sebagai berikut:
a. Keterlambatan
b. Kerusakan
c. Rusak sebagian
d. Rusak seluruhnya
e. Hilang
f. Hilang sebagian.
3. Pengajuan pengaduan harus diajukan sebagai berikut:
a. Keterlambatan, kerusakan, rusak sebagian, rusak seluruhnya dan hilang sebagian selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak barang kiriman diterima oleh penerima.
b. Hilang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal penetapan hilang oleh kantorpos.
4. Tuntutan Ganti Rugi dapat diajukan pengirim atau kuasanya dengan melampirkan:
a. Asli surat pengajuan ganti rugi atau surat tuntutan klaim yang menyebutkan nilai tuntutan serta menerangkan dengan jelas kronologis terjadinya kerugian.
b. Asli atau scan resi.
c. Mengisi formulir pengajuan ganti rugi.
d. Mengisi formulir laporan kerugian.
e. Surat keterangan dari pihak berwenang, untuk kerugian akibat kecelakaan.
f. Copy faktur atau invoice pembelian barang kiriman (khusus untuk barang baru).
g. Foto atau video terkait dengan terjadinya kerugian.
HILANGNYA HAK GANTI RUGI
PT Pos Indonesia (Persero) tidak berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Kepada pengirim yang telah menyerahkan haknya atas ganti rugi kepada penerima berdasarkan surat kuasa pengalihan hak.
- Tuntutan ganti rugi diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Isi kiriman yang tidak sesuai dengan resi/ formulir.
- Kiriman berisi barang yang dilarang pengirimannya.
- Kiriman dibuka, diperiksa dan/ atau disita oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Keterlambatan, kerusakan atau kehilangan yang disengaja oleh Pengirim dan atau Penerima, dengan tujuan untuk mencari keuntungan dari layanan Jaminan Ganti Rugi.
- Pelanggaran terhadap aturan Dangerous Goods, Prohibited Items dan Restricted Items.
- Semua risiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya: handphone, kamera, radio/tape dan lain-lain yang sejenis.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat oksidasi, kontaminasi polusi dan reaksi nuklir.
- Kerugian atau kerusakan akibat force majeure seperti: bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, aksi melawan pemerintah, pemberontakan, perebutan kekuasaan atau penyitaan oleh penguasa setempat.
- Kerugian tidak langsung atau keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos
NILAI JAMINAN GANTI RUGI
- Nilai jaminan ganti rugi atau nilai pertanggungan ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengiriman kurir dan logistik ritel:
Nilai pertanggungan lebih dari Rp. 0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per barang kiriman atau Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per satu alat angkut.
b. Pengiriman Logistik Proyek
Nilai Pertanggungan lebih dari Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per barang kiriman atau Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per satu alat angkut.
c. Pengiriman E-commerce
Nilai Pertanggungan lebih dari Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per barang kiriman atau Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per satu alat angkut.
d. Pengiriman Valuable Goods Khusus Logam Mulia
Nilai Pertanggungan ditetapkan sebesar nilai barang yang dipertanggungkan.
- Nilai pertanggungan khusus untuk akta otentik yang diterbitkan oleh suatu instansi atau institusi atau Lembaga tertentu, antara lain ijazah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau dokumen lainnya ditetapkan sebesar biaya pengurusan atau pembuatannya maksimum sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per satu Akta Otentik.
- Nilai Pertanggungan khusus untuk barang-barang antik atau barang-barang seni ditetapkan maksimum sebesar RP. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per satu barang.
- Nilai Jaminan Ganti Rugi atau Nilai Pertanggungan untuk Account Customer ditetapkan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
BEA LAYANAN JAMINAN GANTI RUGI
Jaminan ganti rugi berdasarkan bea jaminan ganti rugi yang dipungut dari pengirim dengan besarannya sebesar 0.24% (nol koma duapuluh empat perseratus) dari nilai jaminan ganti rugi dengan ketentuan minimal bea jaminan ganti rugi peritem isi kiriman sebesar RP. 500,00 (limaratus rupiah).
BESAR GANTI RUGI
1. Ganti rugi standar PT Pos Indonesia terhadap kiriman kurir dan logistik yang tidak membayar bea jaminan ganti rugi dapat diberikan ganti rugi sebagai berikut:

2. Ganti rugi yang dilindungi perusahaan asuransi dengan nilai jaminan ganti rugi terhadap kiriman kurir dan logistik diberikan ganti rugi sebagai berikut:

3. Penetapan Hilang atau rusak sebagian merupakan kewenangan kepala kantorpos yang tertuang dalam surat keterangan pada formulir pertimbangan kepala kantorpos, termasuk menentukan besar (persentase) kerusakan kiriman kurir dan logistik.
F. TARIF PENGIRIMAN
1. Tarif ditetapkan berdasarkan kantor tujuan, tingkat berat aktual dan/ atau volumetrik untuk 1 (satu) kali pengiriman bagi kiriman dengan berat dimulai dari 0 gram.
2. Penentuan besaran tarif dilakukan dengan 2 (dua) metode:
a. Mempergunakan berat kiriman actual (actual weight).
b. Mempergunakan perhitungan volumetrik untuk kotak/ gulungan yang dikonversikan menjadi berat dengan rumusan sebagai berikut:
((Panjang x Lebar x Tinggi)/6000) x 1 kg
3. Berdasarkan perbandingan penentuan berat kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penentuan tarif dihitung berdasarkan tarif yang tertinggi.
4. Diberikan toleransi berat kiriman sebesar 300-gram dengan perhitungan berat 1300-gram, 2300-gram, 3300-gram dan seterusnya sampai dengan 50.300-gram dikenakan tarif 1000-gram, 2000-gram, 3000-gram dan seterusnya sampai dengan 50.000-gram.
5. Tarif yang dikenakan berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman.
6. Setiap Kiriman berisi barang merupakan kiriman Paket yang akan dikenakan PPN 1.1% sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
G. KETENTUAN LAIN-LAIN
PT Pos Indonesia (Persero) dapat mengubah, merevisi, memodifikasi Syarat dan Ketentuan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan bisnis yang diperlukan oleh PT Pos Indonesia (persero).