Logo POSIND

Tentang Kami

Produk Kami

Media & Informasi

Kemitraan Bisnis

PPID

Hubungi Kami

Museum Pos Indonesia

Kebijakan Privasi PosIND

Sosialisasi dan Kampanye Anti Gratifikasi, Anti Fraud dan WBS Kepada Karyawan Pos Indonesia Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Thumbnail News Sosialisasi dan Kampanye Anti Gratifikasi, Anti Fraud dan WBS Kepada Karyawan Pos Indonesia  Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam rangka menerapkan Good Corporate Governance (GCG), PT. Pos Indonesia (Persero) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Kampanye untuk Program Pengendalian Gratifikasi yaitu dengan tujuan sebagai upaya mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Narasumber untuk kegiatan tersebut PT. Pos Indonesia (Persero) mengundang langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dengan mengundang peserta kegiatan yang dihadiri oleh Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Senior Leader, Executive Vice President, Executive General Manager, Executive Manager dan seluruh Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero). Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Media Online (Zoom Meeting) pada hari Jumat, 04 November 2022 pukul 14.00 sd 16.30 WIB.

Ada 2 materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut, yaitu :

1. Pemahaman Gratifikasi yang menjelaskan terkait dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, Dampak Korupsi (menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC)/No. 07 tahun 2006), Jenis Tipikor (UU31/1999 Jo UU20/2001), Konflik Kepentingan, Sanksi yang diterima (Pasal 12B ayat 1, UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001), dan materi lainnya.

2. Optimalisasi Whistleblowing System yang menjelaskan tentang mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, yang dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kegiatan Sosialisasi dan Kampanye tersebut dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) sesuai dengan Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) nomor KB 257/DEKOM/1022, nomor KD.081/DIRUT/1022 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PT. Pos Indonesia (Persero). Diharapkan dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik, seluruh Insan Pos Indonesia dapat menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), Board Manual, dan prinsip 4 No’s.

PT. Pos Indonesia (Persero) akan terus berkomitmen memberikan kontribusi agar tercipta tata kelola yang baik di PT. Pos Indonesia (Persero) dan untuk mencapai Indonesia Bebas Korupsi melalui kebijakan-kebijakan yang berkesinambungan.

 

Pos Indonesia Logo

Ikuti PosIND

  • Icon Facebook
  • Icon Instagram
  • Icon Twitter
  • Icon TikTok
  • Icon YouTube
© PT Pos Indonesia (Persero) 2023