Logo POSIND

About Us

Products

Media & Information

Business Partnership

PPID

Contact Us

Museum Pos Indonesia

Kebijakan Privasi PosIND

GIROPOS

GIROPOS

SOLUSI TRANSAKSI KEUANGAN ANDA.

Giropos adalah platform layanan keuangan berbasis rekening dan merupakan layanan keuangan legacy yang dimiliki oleh PT Pos Indonesia (Persero).  Giropos sudah hadir dan melayani masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu. Selain itu, Layanan Giropos digunakan juga untuk mendukung program-program Pemerintah berupa penyaluran dana ke berbagai wilayah di Indonesia.

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, Giropos kini hadir denganplatform digitaluntuk memberikan solusi bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan dengan aman, nyaman, dan mudah diakses.

APA ITU REKENING GIROPOS

Giropos adalah layanan keuangan berbasis rekening yang dapat melakukan proses Penyetoran, Penyimpanan, Pemindahbukuan, Pembayaran dan transaksi lainnya serta penarikan yang dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cekpos, Bilyet Giropos, sarana perintah Pembayaran lainnya atau dengan Pemindahbukuan.

MANFAAT DAN KEUNGGULAN GIROPOS

  1. Menyimpan uang lebih mudah  
  2. Aman, nyaman dan mudah diakses (setoran dan pencairan layanan Giropos dapat diakses melalui Kantorpos seluruh Indonesia).
  3. Terhubung dengan jaringan Perbankan.
  4. Memberikan solusi untuk semua kebutuhan transaksi keuangan Anda.

SETORAN/TOP UP REKENING GIROPOS

Anda bisa melakukan setoran/top uprekening Giropos melalui:

  1. Loket Kantorpos (4.500 outlet se-Indonesia)
  2. Transfer melalui Jaringan Perbankan*.

AYO BUKA REKENING GIROPOS

1. Rekening Giropos Reguler

    Untuk membuka rekening Giropos Reguler, silahkan datang ke Kantorpos terdekat. Nikmati layanan Giropos secara lengkap.

2. Rekening Giropos Lite dan Lite Plus

    Download dan Install melalui Aplikasi Pospaymelalui Play Storedan AppStore.

Untuk menikmati layanan Giropos secara lengkap Anda dapat melakukan upgradelayanan ke Giropos Reguler dengan mendatangi Kantorpos terdekat.

JENIS REKENING GIROPOS:

  1. Rekening Personal, yaitu Rekening yang dimiliki oleh individu/perorangan dengan fasilitas transaksi menggunakan buku Giropos, Kartu Giropos dan layanan mobile application.
  2. Rekening Bisnis/Korporat, yaitu Rekening yang dibuka atas nama perusahaan/ lembaga/Institusi/pemerintahan/badan hukum dengan fasilitas transaksi menggunakan rekening koran, Kartu Giropos, bilyet giro/cek, mobile application, atau Cash Management System.

KATEGORI REKENING GIROPOS PERSONAL

A. Rekening Giropos Lite, yaitu Rekening yang dimiliki oleh individu/perorangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Belum dilakukan proses KYC namun terbatas pada validasi data nomor handphonedan emailsecara elektronik.
  2. Terhadap Rekening Giropos Litediberikan pembatasan jumlah saldo maksimal sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  3. Pemegang Rekening Giropos Litehanya dapat melakukan pengisian saldo dan proses pembayaran.
  4. Pemegang Rekening Giropos Litedapat melakukan peningkatan menjadi Rekening Giropos Liteplusdengan cara melakukan pengisian data identitas diri lengkap secara elektronik padaModern Channel Perusahaan.
  5. Pemegang Rekening Giropos Litedapat melakukan peningkatan menjadi Rekening Giropos Reguler dengan cara melakukan verifikasi dan otentikasi di Kantorpos atau Delivery ChannelPerusahaan lainnya yang tersedia.

B. Rekening Giropos Liteplus, yaitu Rekening yang dimiliki oleh individu/perorangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Proses KYC dilakukan dengan validasi data identitas diri lengkap secara elektronik.
  2. Terhadap Rekening Giropos Liteplusdiberikan pembatasan jumlah saldo maksimal sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  3. Pemegang Rekening Giropos Liteplusdapat melakukan penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, penyimpanan, pengiriman uang dan proses pembayaran yang terintegrasi dengan sistem bisnis jasa keuangan lainnya.
  4. Pemegang Rekening Giropos Liteplusdapat melakukan peningkatan menjadi Rekening Giropos Reguler dengan cara melakukan verifikasi dan otentikasi di Kantorpos atau Delivery Channel Perusahaan lainnya yang tersedia.

C. Rekening Giropos Reguler, yaitu Rekening yang dimiliki oleh individu atau korporat dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Proses KYC telah dilakukan verifikasi dan otentikasi secara fisik atau virtual:
  1. Secara fisik di Konter.
  2. Secara virtual melalui Modern Channelyang dapat menjamin proses verifikasi dan otentikasi dapat dilakukan seperti namun tidak terbatas pada Video Call Authentication, Electronic Authenticationatau layanan lainnya.
  • Terhadap Rekening Giropos Reguler tidak diberikan pembatasan jumlah saldo maksimal.
  • Pemegang Rekening Giropos Reguler dapat melakukan penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, penyimpanan, pengiriman uang dan proses pembayaran yang terintegrasi dengan sistem bisnis jasa keuangan lainnya.

Ketentuan Pembukaan Rekening Giropos adalahsebagai berikut:

  1. Pengajuan Pembukaan Rekening dapat dilakukan dengan cara datang ke Kantorpos atau dengan mengakses delivery channellain yang disediakan oleh Perusahaan.
  2. Persyaratan Pembukaan Rekening Giropos melalui Mobile Application  dengan cara Nasabah mengisi Formulir Pengajuan Pembukaan  Rekening giropos secara Elektronik
  3. Untuk Pembukaan Rekening Giropos melalui Konter, secara sistem akan dibuatkan Rekening Giropos  kategori Reguler
  4. Untuk Pembukaan Rekening Giropos melalui Mobile Application, secara sistem akan dibuatkan Rekening Giropos kategori Lite.
  5. Kebenaran data Nasabah wajib dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan prinsip KYC dan AML.
  6. Pembukaan Rekening yang sifatnya massal seperti pada kegiatan penyaluran dana, payroll dan lain-lain dapat dilakukan dengan syarat adanya verifikasi dan validasi data calon Nasabah. Pada pelaksanannya akan diatur dengan peraturan tersendiri.
  7. Persyaratan Pembukaan Rekening :
  • Mengisi Formulir Pengajuan Pembukaan Rekening.
  • Melampirkan Kartu Identitas.
  • Menandatanganispecimentanda tangan.
  • Untuk pembukaan Rekening Bisnis/Korporat wajib dilampiri dengan dokumen seperti: Akta Perusahaan, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan formulir pengajuan pembukaan rekening yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. 

PROSES UPGRADE REKENING GIROPOS

  1. Nasabah dapat melakukan upgrade Kategori Rekening Giropos  dari Rekening Giropos Lite ke Rekening Giropos Lite Plus dengan cara melakukan e-KYC melalui Mobile Application dengan menggunggah foto selfie dan identitas diri Nasabah..
  2. Nasabah dapat melakukan upgrade Kategori Rekening Giropos  dari Rekening Giropos Lite ke Rekening Giropos Reguler dengan cara datang ke Kantorpos terdekat untuk melengkapi data dan identitas diri.
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening Giropos secara lengkap, menunjukan  dan menyerahkan foto copy Identitas Diri.
  4. Dalam hal Aplikasi sudah memberlakukan fitur e-KYC maka pelaksanaan point 1 dan 2 dapat ditiadakan.

INFO LEBIH LANJUT

Kunjungi Kantorpos Cabang Utama/Kantorpos Cabang terdekat di Kota Anda.

Pos Indonesia Logo

Follow PosIND

  • Icon Facebook
  • Icon Instagram
  • Icon Twitter
  • Icon TikTok
  • Icon YouTube
© PT Pos Indonesia (Persero) 2023