Logo POSIND

About Us

Products

Media & Information

Business Partnership

PPID

Contact Us

Museum Pos Indonesia

Kebijakan Privasi PosIND

Larangan Kiriman Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Thumbnail News Larangan Kiriman Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020, tanggal 17 Maret 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, dapat diinformasikan sebagai berikut :

  1. Pos Indonesia tidak menerima kiriman barang berupa antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker untuk tujuan ke luar negeri.
  2. Ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
  3. Apabila masih terdapat kiriman berisi komoditas di atas, maka dianggap sebagai pengiriman barang terlarang, dan ketentuan ganti rugi tidak berlaku.
  4. Jenis komoditas dan HS Code komoditas yang dilarang adalah sebagai berikut :

A. Antiseptik, terdiri atas: 
1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol (HS Code 3004.90.30)
2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali (HS Code 3808.94.10)
3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol (HS Code 3808.94.20)
4. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan 5.aerosol (HS Code 3808.94.90)

B. Bahan Baku Masker, terdiri atas: 
1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2 (HS Code 5603.11.00)
2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan, dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2 (HS Code 5603. 91.00)

C. Alat Pelindung Diri, terdiri atas: 
1. Pakaian pelindung medis (HS Code 6210.10.19)
2. Pakaian bedah (HS Code 6211.43.10)

D. Masker, terdiri atas: 
1. Masker bedah (HS Code 6307.90.40)
2. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah (HS 6307.90.90)

Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Terimakasih tetap setia menggunakan layanan Pos Indonesia.

Pos Indonesia Logo

Follow PosIND

  • Icon Facebook
  • Icon Instagram
  • Icon Twitter
  • Icon TikTok
  • Icon YouTube
© PT Pos Indonesia (Persero) 2023